Untuk menguatkan laporan, Aditya mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti diantaranya berupa surat, saksi-saksi, dan bukti rekaman. Seluruh bukti tersebut saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polres Sukoharjo agar segera ditindaklanjuti.
"Tentu kami sangat berharap Polres Sukoharjo bisa bekerja secara profesional dalam menangani laporan klien kami ini. Kami minta laporan ini bisa naik ke penyidikan sehingga bisa segera ditetapkan tersangkanya," ucapnya.
Dalam perkara itu, Aditya menyebutkan sangkaan dugaan tindak pidana yang dilakukan DP adalah Pasal 310 Junto 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Dijelaskan, Pasal 310 KUHP bunyinya, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Adapun Pasal 311 KUHP berbunyi, barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Diungkapkan, D merupakan warga negara Australia yang secara normatif saat membuka usaha sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) memenuhi semua peraturan yang ditentukan. Bahkan ia juga mengakomodir protes segelintir warga, diantaranya DP dan suaminya lantaran rumah mereka berbatasan langsung dengan Ivory.
"Atas protes itu, hingga dilaksanakan hearing di DPRD Sukoharjo, klien kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan renovasi besar-besaran untuk menurunkan tingkat kebisingan yang diprotes oleh suami DP bernama Felix dan satu warga lagi bernama Welly yang rumahnya juga berbatasan langsung dengan Ivory," paparnya.
Editor : Joko Piroso