get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendukung Paslon Sigit-Suroto Cukur Gundul Rayakan Kemenangan di Pilbup Sragen

Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sragen Kulon

Kamis, 21 November 2024 | 20:52 WIB
header img
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ciliwung, Cantel Kulo, Sragen Kulon, Sragen, Senin (4/11/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ciliwung, Cantel Kulo, Sragen Kulon, Sragen, Senin (4/11/2024). Ketiga pelaku pengeroyokan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan penangkapan terhadap Dwi Budiyanto (40), Turido Junaidi (38), dan Jonathan Wahyu Prasetyo (18), yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Insiden bermula ketika korban, Dody Witdiyanto (42), menegur Jonathan Wahyu Prasetyo karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan kampung. Teguran ini memicu ketegangan, yang kemudian berlanjut hingga pengeroyokan di rumah korban sekitar pukul 19.15 WIB.

Korban mengalami luka di pipi kiri dan rusuk kanan akibat pukulan dan tendangan dari para pelaku.

"Pelaku memukul dan menendang korban karena tidak terima ditegur saat mengendarai sepeda motor. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Sragen," jelas AKP Isnovim, Kasat Reskrim Polres Sragen.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (14/11/2024). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di rumah Dwi Budiyanto di Kroyo, Karangmalang, serta di Cantel Kulon, Sragen Kulon.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut