Menurut Ipda Dicka Ermantara dari Satreskrim Polres Malang, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan upaya restoratif justice sebagai salah satu jalan penyelesaian.
Kepolisian menyebutkan ada unsur kesalahpahaman dalam kasus ini. Guru yang berupaya memberikan pendidikan moral dianggap bertindak berlebihan. Polisi mendorong mediasi antara pihak guru, siswa, dan keluarganya, dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
"Kami berusaha mencari jalan tengah. Guru ingin memberikan edukasi, namun tindakannya dinilai tidak sesuai," ungkap Ipda Dicka.
Kuasa hukum guru menyatakan masih mengkaji penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi emosional dan situasi di kelas saat kejadian berlangsung.
Editor : Joko Piroso