SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Diler mobil Honda PT BPM yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, digugat oleh konsumennya sendiri karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. PT BPM dianggap tak melaksanakan kewajibannya atas pembelian mobil baru secara tunai di dilernya.
Konsumen bernama Anindya Indira Madyarastri warga Penumping, Laweyan, Solo itu, mengaku dirugikan lantaran mobil Honda CRV Prestige yang dibelinya seharga Rp 600 juta lebih dengan pembayaran kontan sesuai perjanjian, justru dinilai menunggak cicilan bank.
Mobil yang dibeli secara inden karena harus menunggu diimpor langsung dari negara asal dalam kondisi utuh, lengkap atau CBU (Completely Built Up) itu, sebelumnya sudah dipakai oleh Anindya sejak 2022. Namun, tiba-tiba ditarik diler melalui debt collector dengan alasan menunggak angsuran.
Atas kejadian itu, Anindya melalui Badrus Zaman selaku kuasa hukum melayangkan gugatan perdata dengan sangkaan perbuatan melawan hukum kepada PT BPM, dan pihak-pihak lain yang dinilai turut bertanggungjawab atas kerugian materi dan immateri yang dialaminya.
Dalam sidang tahap pertama dengan agenda upaya damai melalui mediasi yang dipimpin Hakim Ketua Deni Indrayana dengan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (23/12/2024), belum ada hasil apapun.
"Pada dasarnya kami selaku kuasa hukum melakukan gugatan (perdata) perbuatan melawan hukum. Intinya, klien kami ini beli mobil baru cash (kontan), tapi jadinya kok kredit. Itu pangkal perkara yang kami gugat," kata Badrus usai persidangan.
Editor : Joko Piroso