Dalam perkara ini enam pihak yang digugat, yaitu selain PT BPM selaku diler Honda di Sukoharjo, juga PT Maybank Cabang Solo, PT Satria Elang Mandiri (debt collector), istri karyawan PT BPM inisial ASN, karyawan/sales PT BPM inisial AWA, oknum Notaris/PPAT inisial SD yang berkantor di Jakarta Selatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat.
"Jadi, 6 pihak itu merupakan para tergugat. Juga ada satu lagi, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat, turut tergugat karena ini ada kaitannya dengan perbankan," terang Badrus.
Adapun alur perkaranya, Anindya kepada awak media menuturkan bahwa pada April 2022 lalu pihaknya berniat membeli mobil baru Honda CRV Turbo dengan datang langsung ke showroom diler Honda Bintang di Slamet Riyadi di Solo guna menanyakan harganya.
"Di tempat itu, saya diberi brosur yang didalamnya terdapat nomor kontak salesnya (inisial AWA). Yang bersangkutan ini rupanya sales diler Honda yang kantornya di Solo Baru (PT BPM). Nomor sales itu kemudian kami hubungi dan yang bersangkutan kemudian datang ke rumah kami," tuturnya.
Oleh sales bernama AWA itu, Anindya mendapat penjelasan bahwa mobil yang dimaksud merupakan barang built up/ CBU yang harus dipesan langsung ke Jepang untuk selanjutnya dapat dikirim ke Indonesia.
"Setelah mendapat penjelasan, kami sepakat membeli secara tunai dengan harga Rp 641.917.135,-. Sales itu juga menjelaskan bahwa harga tersebut sudah termasuk biaya asuransi all risk dengan ketentuan BPKB harus ditahan selama dua tahun. Namun jika mobil akan dijual sebelum dua tahun pemakaian, BPKB bisa dikeluarkan tapi asuransinya terputus," terangnya.
Editor : Joko Piroso