get app
inews
Aa Text
Read Next : Laga Perdana Liga 4 di Sukoharjo, Kondisi Lapangan Stadion Dikeluhkan Peserta

Kisruh Jual Beli Mobil, Dealer Honda Solo Baru Lepas Tanggung Jawab

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB
header img
PN Sukoharjo menggelar sidang gugatan perdata kasus kisruh jual beli mobil antara konsumen dan PT BPM Solo Baru.Foto:iNEWS/ Istimewa

SUKOHARJO,iNEWSSragen.id - Dealer (KBBI:diler) mobil honda PT Bintang Putra Mobilindo (BPM) Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, menyatakan tidak mau bertanggung jawab atas kisruh jual beli satu unit mobil yang semula dari pihak konsumen membayar tunai tapi ternyata kredit hingga berujung ditarik leasing.

Konsumen atas nama Anindya Indira Madyarastri warga Solo menggugat perdata PT BPM lantaran mobil Honda CRV Prestige Turbo yang dibelinya pada, April 2022 silam secara tunai seharga Rp.652.900.000,- ditarik leasing. Alasan penarikan karena menunggak kredit.

Dalam sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Senin (6/1/2025) yang berakhir deadlock, PT BPM melalui Tukinu selaku kuasa hukum menyatakan, berdasarkan dokumen pembayaran melalui virtual account (VA) atas nama Honda Solo Baru, konsumen yang bersangkutan membeli secara kredit.

Disebutkan, dari total harga yang disepakati senilai Rp.652.900.000, uang pembayaran yang masuk ke VA Honda Solo Baru ada dua kali transfer yakni DP sebesar Rp. 5.000.000,- (12 April 2022) dan Rp. 435.000.000,- (19 April 2022). Masih ada kekurangan Rp.201.900.000,-.

"Sisa kekurangan sebesar Rp.201.900.000, dibiayai dari PT. Maybank Finance Cabang Solo Baru sesuai surat tertanggal, 21 April 2022 yang disampaikan pihak bank kepada PT BPM. Artinya, ini (penarikan mobil oleh leasing) tidak ada kaitannya dengan PT BPM. Ini antara kreditur dengan debitur," kata Tukino.

Menyinggung tentang uang RP. 201.900.000,- yang sudah dibayarkan Anindya pada, 18 April 2022 melalui transfer ke sebuah nomor rekening sesuai arahan salah satu karyawan yang tak lain adalah oknum sales supervisor PT BPM, Tukinu menegaskan bahwa hal itu bukan tanggung jawab PT BPM.

"PT BPM di awal telah menjelaskan apabila calon pembeli atau pembeli melakukan pembayaran, maka dilakukan melalui rekening VA Honda Solo Baru. Dari bukti transfer saudari Anindya telah melakukan pembayaran sebanyak dua kali itu saja (Rp 5 juta dan Rp 435 juta)," bebernya.

Menurut Tukinu, oknum sales supervisor PT BPM yang disebut mengarahkan transfer uang ke sebuah nomor rekening di luar VA Honda Solo Baru itu, saat ini tidak lagi bekerja di PT BPM. Ada kemungkinan setelah kasusnya mencuat melarikan diri karena telah dilaporkan ke polisi.

Sementara, Badrus Zaman selaku kuasa hukum Anindya menegaskan kembali bahwa dalam perkara ini PT BPM harus bertanggung jawab karena kliennya membeli mobil secara tunai melalui dealer resmi dan juga dilayani oleh pegawai resmi di kantor PT BPM Solo Baru.

"Klien kami sama sekali tidak tahu menahu jika ternyata ada akad kredit dengan pihak bank (PT Maybank). Jika ada tanda tangan didalam akad itu, bisa dipastikan adalah palsu," tegas Badrus melalui Fajar Suhoko salah satu anggotanya dari tim hukum MBZ Keadlian.

"Untuk mediasi kedua ini deadlock dan akan lanjut ke persidangan. Untuk jadwalnya masih menunggu. Intinya, klien kami beli mobil baru cash atau kontan, tapi jadinya kok kredit. Itu pangkal perkara yang kami gugat,” sambungnya.

Dalam perkara ini ada enam pihak yang digugat Anindya, yaitu selain PT BPM, juga PT Maybank Cabang Solo Baru, PT Satria Elang Mandiri (debt collector), istri karyawan PT BPM inisial ASN, karyawan/sales PT BPM inisial AWA, oknum Notaris/PPAT inisial SD yang berkantor di Jakarta Selatan.

“Jadi, enam pihak itu merupakan para tergugat. Juga ada satu lagi, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat, turut tergugat karena ini ada kaitannya dengan perbankan,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut