Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blora Tahan Agus Palon, Tersangka Dugaan Penghinaan SARA
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Merusak Rumah Warga, Dua Pemuda di Blora, Diringkus Polisi

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:57 WIB
  • author Heri Purnomo
Diduga Merusak Rumah Warga, Dua Pemuda di Blora, Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah meringkus gerombolan pemuda diduga melakukan pengrusakan empat rumah milik warga di Kecamatan Kedungtuban, Blora, Rabu (8/1/2025).Foto:iNews/Heri P

Akibat peristiwa tersebut korban atau warga mengalami kerugian material masing masing lima ratus ribu rupiah dan diancam dengan hukuman penjara lima tahun penjara.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut