get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim forensik Ekshumasi Jenazah Darso untuk Penyelidikan Penyebab Kematian

Satreskrim Polres Sragen Tangani Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:22 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Sragen Isnovim Chodariyanto menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di Jenar, di Mapolres Sragen, Jumat (17/1/2025).Foto:iNews/Joko P

Kedua pelaku mengaku emosi sesaat dan menyesali perbuatan mereka. Mereka mengaku terprovokasi karena adik perempuan mereka diajak ke hotel oleh korban.

kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 ayat [2] KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, menegaskan bahwa tindakan cepat dari aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut