Satreskrim Polres Sragen Tangani Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:22 WIB
Kedua pelaku mengaku emosi sesaat dan menyesali perbuatan mereka. Mereka mengaku terprovokasi karena adik perempuan mereka diajak ke hotel oleh korban.
kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 ayat [2] KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, menegaskan bahwa tindakan cepat dari aparat kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Editor : Joko Piroso