SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menambah dua doktor dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum. Sidang terbuka promosi doktor itu digelar di Auditorium Mohammad Djazman UMS, Selasa (21/1/2025).
Rektor UMS sekaligus pemimpin sidang, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si., menyampaikan, dua doktor yang dikukuhkan adalah promovenda Marisa Kurnianingsih dan promovendus Andria Luhur Prakoso.
"Pengukuhan ini menunjukkan keunggulan UMS, khususnya program studi di Fakultas Hukum yang telah terakreditasi unggul. Dari sisi kualitas, UMS tidak hanya mendapatkan trust, tetapi juga pengakuan dari berbagai negara, seperti Times Higher Education World University Ranking,” kata Rektor.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan para doktor yang dikukuhkan untuk ikut menjaga kualitas nama baik almamater. Disebutkan caranya, yaitu dengan berlaku profesional di segala bidang profesi.
Dalam sidang pengukuhan kali ini, guru besar teori hukum dari UMS, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., bertindak sebagai promotor. Sementara para co-promotor adalah Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H.
Adapun para penguji dari UMS meliputi Prof. Dr. Harun, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum., dan Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D. Sementara penguji tamu adalah Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.Hum., Ph.D. dari Universitas Diponegoro.
Promovenda Marisa Kurnianingsih memaparkan disertasi bertajuk “Turbulensi Kedudukan Perempuan dalam Kawin Kontrak (Tawaran Konsep Perlindungan Hukum bagi Korban Eksploitasi berbasis Teoantroposentris)”.
Editor : Joko Piroso