SURABAYA, iNewsSragen.id - Polda Jawa Timur menghadirkan Rohmad Tri Hartanto alias A (33), warga Tulungagung, tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29), dalam ekspose kasus di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025). Tersangka yang sebelumnya sempat terlihat senyum-senyum saat ditangkap dan dalam prarekonstruksi, kini tertunduk lesu di hadapan awak media.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, motif utama pembunuhan keji ini adalah rasa cemburu dan sakit hati. Tersangka cemburu karena korban beberapa kali diketahui membawa pria ke kamar kos. Selain itu, korban sering meminta uang kepada tersangka dan pernah mengucapkan kalimat yang dianggap menyakitkan, termasuk mendoakan hal buruk terhadap anak perempuan tersangka.
Rencana dan Eksekusi Pembunuhan
1.Janji Bertemu:
Tersangka mengatur pertemuan dengan korban di Terminal Bus Gayatri, Tulungagung, Minggu (19/1/2025) pukul 17.00 WIB. Mereka kemudian menginap di sebuah hotel di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
2.Percekcokan dan Pembunuhan:
Saat mengobrol di hotel, keduanya terlibat pertengkaran. Tersangka mencekik korban hingga tidak sadarkan diri setelah kepala korban terbentur lantai kamar.
3.Persiapan Mutilasi:
Tersangka menghubungi seorang teman, MA, untuk membantu mengambil koper merah, tali pramuka, dan kantong kresek dari rumahnya di Tulungagung. Dalam perjalanan kembali ke hotel, tersangka singgah di minimarket untuk membeli pisau dapur sepanjang 15 cm yang kemudian digunakan untuk memutilasi tubuh korban.
4.Mutilasi di Hotel:
Di kamar hotel, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian: kepala, kedua betis, kaki, dan paha kiri. Potongan tubuh dimasukkan ke koper dan kantong kresek terpisah.
Kasus ini terungkap pada Kamis (23/1/2025) setelah warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, menemukan koper merah berisi potongan tubuh di area pembuangan sampah. Penyelidikan lebih lanjut menemukan:
-Potongan kaki di Jalan Raya Sampung, Ponorogo.
-Potongan kepala di Jalan Raya Watulimo, Trenggalek.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) malam di Madiun dalam perjalanan dari Ponorogo.
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk Koper merah, Pisau dapur sepanjang 15 cm,Tali pramuka dan kantong kresek, Kendaraan yang digunakan tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi.
Kombes Pol Farman menegaskan bahwa tindak kekerasan seperti ini akan ditindak tegas. Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam dan menjadi peringatan serius tentang bahaya hubungan yang tidak sehat serta pengelolaan emosi yang buruk.
Editor : Joko Piroso