Dari peristiwa itu, Asri di tahun yang sama, yakni 2013, melaporkan balik KS ke Polsek Wonosari, Polres Klaten, atas dugaan pemalsuan dokumen. Namun karena dinilai tidak cukup bukti, laporan itu terhenti.
"Saya memiliki bukti kuat untuk membantah tuduhan penipuan yang diarahkan oleh pihak ketiga melalui KS. Dari peristiwa itu, saya juga berharap menjadi pembelajaran bagi siapapun, khususnya para advokat agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang membutuhkan dokumen penting," jelasnya.
“Untuk aparat kepolisian di Polres Sukoharjo yang saat ini memproses laporan saya, jangan takut dengan tekanan dari pihak manapun. Harus profesional, transparan sesuai prosedur hukum. Saya tak surut langkah dengan publikasi fitnah terkait kasus yang saya tangani pada 2013 lalu itu,” tandas Asri.
Editor : Joko Piroso