get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di SMPN 1 Tanon Sragen

Miris! Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Kantor Pemdes Majenang Sragen

Jum'at, 07 Februari 2025 | 17:18 WIB
header img
Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan kusam terpasang di kantor pemerintah desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Jumat (7/2/2025).Foto:iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id - Bendera Merah Putih merupakan bendera Kebangsaan Indonesia, setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.

Aturan itu bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Selain itu mengenai sanksi ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan. Disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, sebagai berikut:

- Pidana penjara: mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun

- Denda: mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.000

- Pidana tambahan: seperti pencabutan hak-hak tertentu, pengawasan, atau pemantauan

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut