Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 459 Butir Disita

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku tidak memiliki izin resmi dan memperjualbelikan obat berbahaya yang bisa berdampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sragen," tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat.
Editor : Joko Piroso