Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 459 Butir Disita

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (Obaya) di wilayah Kabupaten Sragen.
Seorang pelaku berinisial HA alias Gembul (24), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ditangkap pada Minggu (2/3/2025) pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Supriyanto, S.H., tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah milik seorang warga bernama Ngadinem.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan HA dalam peredaran obat ilegal.
Barang Bukti yang Diamankan dari tangan pelaku, polisi menyita:
- 459 butir obat jenis Trihexyphenidyl
- Uang tunai Rp 326.000 hasil penjualan
- 1 unit ponsel Redmi warna hitam
- 1 kotak ponsel Realme 5
- 1 tas selempang warna hitam
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku tidak memiliki izin resmi dan memperjualbelikan obat berbahaya yang bisa berdampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sragen," tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat.
Editor : Joko Piroso