Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suara Flash Ball Menggema di Sragen, Ditsamapta Polda Jateng Uji Kesiapan Personel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sragen, Terbongkar Modus Gadai Ilegal

Rabu, 02 April 2025 | 10:54 WIB
  • author Joko Piroso
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sragen, Terbongkar Modus Gadai Ilegal
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24) ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa izin pemiliknya.Foto:Humas/Istimewa

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Sragen guna memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Kapolres pada Rabu (2/4/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan untuk menghindari modus kejahatan serupa.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut