get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemudik Motor Asal Bekasi Beristirahat di Pos Terpadu Sragen Setelah Merasa Lelah

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sragen, Terbongkar Modus Gadai Ilegal

Rabu, 02 April 2025 | 10:54 WIB
header img
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24) ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa izin pemiliknya.Foto:Humas/Istimewa

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Sragen guna memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Kapolres pada Rabu (2/4/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan untuk menghindari modus kejahatan serupa.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut