get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Palsukan Dokumen Transfer Kuliah, Salah Satu Advokat Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kuliah, Penggugat Ijazah Jokowi Merasa Dikriminalisasi

Kamis, 24 April 2025 | 00:45 WIB
header img
Zaenal Mustofa (ZM) advokat (jas hitam) saat di Polres Sukoharjo melaporkan AP.Foto:iNews/ Dok. Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Zaenal Mustofa (ZM), salah satu advokat penggugat ijazah SMA Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditetapkan Polres Sukoharjo sebagai tersangka pemalsuan dokumen transfer kuliah atas laporan Asri Purwanti (AP), mengaku merasa dikriminalisasi.

"Penyidik telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap saya. Maka selayaknya dilakukan tindakan atau proses hukum terhadap penyidik sesuai Undang-undang yang berlaku," kata ZM menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya, Rabu (23/4/2025).

Ia menilai, dalam perkara itu AP tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan dirinya terkait dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) UMS ke FH UNSA yang terjadi pada 2008 silam

"Bahwa laporan saudara AP yang dimaksud adalah peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di tahun 2008, atau 15 tahun lalu. Itu pun saya tidak mengetahui dan melakukan perbuatan yang dilaporkan saudara AP," terangnya.

ZM yang juga melaporkan AP ke Polres Sukoharjo perihal dugaan pencemaran nama baik, mengklaim bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam daluwarsa suatu perkara sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 80 KUH Pidana.

"Patut diduga saudara AP membuat laporan palsu dengan membuat seolah-olah pada 2019 telah terjadi peristiwa hukum dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat-surat itu asli dan tidak dipalsukan," ucapnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut