Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kuliah, Penggugat Ijazah Jokowi Merasa Dikriminalisasi

Terpisah AP yang juga seorang advokat melaporkan ZM ke Polres Sukoharjo pada Februari 2023 dengan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM, atas dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah mahasiswa. Ia menyatakan memiliki bukti dan sudah diserahkan ke penyidik.
"Bukti berupa dokumen itu diantaranya keterangan dari kampus UMS yang memastikan bahwa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 yang digunakan ZM untuk kuliah di Fakultas Hukum UNSA sebagai mahasiswa dengan status transfer adalah milik orang lain bernama Anton Wijanarko," kata AP.
AP juga menyinggung perihal tudingan bahwa perkara yang dilaporkannya sudah daluwarsa. Ia meyakini, jika perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkannya itu belum daluwarsa.
"Sebagai seorang advokat, saya juga tahu aturan penuntutan. Untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 pada 2023 lalu," ujarnya.
Mengutip bunyi putusan MK, ia menyebut, bahwa untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP adalah pada hari sesudah pemalsuan surat tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian.
"Dari keputusan MK itu sudah sangat jelas, bahwa saya mengetahui dokumen transfer kuliah ZM yang diduga palsu itu pada 2019 dari LLDIKTI Wilayah VI, dimana dikatakan ada peristiwa hukum. Kalau dihitung sejak saya mengetahui, maka baru empat tahun atau dengan kata lain belum daluwarsa," tegasnya.
Editor : Joko Piroso