get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Ungkap Kasus Penipuan di Warung Soto Masaran, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Bejat! Guru Agama di Sragen Lakukan Pencabulan Selama 21 Kali Terhadap Siswi SD

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:58 WIB
header img
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto ungkap kasus pencabulan di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025).Foto:iNews/Joko P

Kapolres Sragen menyatakan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat. ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Sementara, Wahid mengaku memanfaatkan korban karena penurut. Sebenarnya ada 8 siswi dalam kelas yang diajarnya. "Karena dia penurut, waktu tangannya saya tarik, kejadian pertama kali tidak menjerit," ujar pelaku.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut