Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Gawai Bos PT Sritex Disadap Kejagung Sebelum Diciduk

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:36 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Gawai Bos PT Sritex Disadap Kejagung Sebelum Diciduk
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Foto: Ist

Iwan terdeteksi berada di Jalan Enggano, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5), sehingga tim penyidik langsung mengamankannya dan membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya paksa ini merupakan antisipasi Kejagung agar Iwan tidak kabur dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang sedang diusut.

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah menyidik dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex. Kasus ini berlanjut setelah Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2024 resmi menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut