get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Aset Sritex Disewakan, Ribuan Eks Pekerja Tagih Hak hingga Rp337 Miliar ke Kurator

Eks Sritex Disewakan, Kurator: Tidak Mengganggu Proses Penjualan Aset

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:34 WIB
header img
Denny Ardiansyah, anggota tim kurator kepailitan Sritex.Foto:iNews/ Nanang SN

Ia menegaskan bahwa proses sewa ini sama sekali tidak mengganggu proses penjualan aset harta pailit. Karena dalam klausul sewa, tim kurator telah memasukkan konsekuensi ketika harta pailit telah laku terjual.

"Dan juga dalam proses sewa ini bukan dalam jangka panjang, hanya berkisar 6-9 bulan, dengan ketentuan diperpanjang ketika aset belum laku terjual," ujarnya.

Menurut Denny, penyewaan bertujuan untuk meningkatkan harta pailit melalui pendapatan sewa, menurunkan biaya maintenance sest, dan mencegah aset mesin rusak karena tidak dipergunakan.

"Sampai dengan saat ini proses penilaian aset harta pailit masih berlangsung, dan secara marathon bekerja dengan dibantu tim kurator serta eks karyawan Sritex," imbuhnya

Diketahui, berdasarkan rencana kegiatan proses kepailitan, tim kurator telah menyusun timeline rencana pemberesan harta pailit empat perusahaan Sritex Group, yaitu PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut