Mantan Kades Godog Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari Sukoharjo

Adapun rincian penyelewengan uang kas desa sekira Rp406.643.000 tersebut terdiri:
1. Penyalahgunaan keuangan APBDes dari transfer 2022 berupa keperluan penyertaan BUMDes sebesar Rp100.000.000
2. Penyalahgunaan keuangan APBDes dari dana transfer 2023 sebesar Rp114.000.000
3. Penyalahgunaan keuangan APBDes dari dana transfer 2024 sebsar Rp 165.293.000
4. Penyalahgunaan pendapatan dari PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp27.350.000
"Dari jumlah itu, tersangka AAS telah melakukan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penyidik Kejari Sukoharjo sebesar Rp380.000.000. Uang itu saat ini telah disita sebagai barang bukti. Meskipun ada pengembalian, namun proses hukumnya terus lanjut," imbuh Plh Kajari.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ia langsung digelandang petugas untuk dilakukan penahanan sementara di Lapas Surakarta.
Editor : Joko Piroso