Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Posbakumadin Sukoharjo Buka Posko Aduan
Senin, 09 Juni 2025 | 19:10 WIB

Untuk memperlancar proses advokasi, pelapor diimbau membawa dokumen pendukung seperti bukti transaksi, surat perjanjian kerja, atau dokumen ijazah yang ditahan.
"Dengan pembukaan Posko ini, kami berharap dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas maraknya praktik hukum yang merugikan warga di tingkat lokal," imbuhnya.
Informasi yang didapat, puluhan orang dari berbagai daerah, diantaranya Solo, Boyolali, Salatiga, Semarang, dan Klaten, telah membuat laporan ke Polresta Surakarta pada, Rabu (4/6/2025) dan Kamis (5/6/2025). Mereka menjadi korban dugaan penipuan koperasi BLN dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp6,6 miliar.
Editor : Joko Piroso