Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Kayu Jati di Ngawi, Kerugian Ditaksir Rp1,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Hibah Pendidikan Rp 19,1 Milyar, Mantan Kadindik Ngawi Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:31 WIB
  • author Asfi Manar
Korupsi Dana Hibah Pendidikan Rp 19,1 Milyar, Mantan Kadindik Ngawi Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Terdakwa Taufif Agus Santoso didampingi tim pemgacara Faisol, Wahyu Arif Widodo dan Azwan Hadi di persidangan tipikor Surabaya.Foto:iNews/Asfi Manar

Muhammad Taufiq Agus Susanto, adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi karena diduga korupsi dana hibah saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi antara 2021-2022.

Ia dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi, Jumat 29 November 2024 yang lalu.

Dana hibah yang menyeretnya itu merupakan dana hibah tahun 2022 yang diperuntukan bagi 520 lembaga pendidikan di Kabupaten Ngawi senilai Rp.19,1 milyar,  berdasar SK Bupati Ngawi SK Bupati Ngawi No 188/ 358 /404.101.2/B/2022 tentang Penerimaan Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, yang diterbitkan 10 Oktober 2022.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut