Kejari Ngawi Bakal Seret Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pabrik PMA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.Foto:iNews/Asfi Manar
Terkait tindak pidana manipulasi pajak, Kasi Pidsus ini belum memberikan kepastian kerugian negara karena masih dalam pendalaman, hanya jika Wunarto terbukti melakukan sangkaan ini maka pengembalianya akan melalui proses peradilan.
"Jika terbukti adanya manipulasi pajak kepada pemerintahan kabupaten ngawi mengenai pajak daerah, tentunya nantinya akan dijadikan sebagai kerugian negara dan pada saat putusan akan dikembalikan kepada negara melaui proses persidangan," pungkasanya.
Seperti yang diberitakan oleh iNews.id sebelumnya, anggota DPRD Ngawi bernama Winarto di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ngawi, (26/5), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi pembebasan lahan pendirian pabrik PMA PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng tahun 2023 seluas 19 hektar senilai Rp 91 milyar karena didalamnya ada aset daerah yang ikut terjual.
Editor : Joko Piroso