Diduga Edarkan Tembakau Gorila di Wilayah Sukoharjo, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:13 WIB

"Salah satu paket ada yang masih belum sempat diambil pembelinya dan berhasil diamankan kembali oleh petugas di sekitar TPU Pracimaloyo, Makamhaji. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso