get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Blora Sita Ratusan Botol Miras dalam Razia Tempat Hiburan Malam

Diduga Edarkan Tembakau Gorila di Wilayah Sukoharjo, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:13 WIB
header img
Dua pemuda pelaku pengedar tembakau gorila diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

"Salah satu paket ada yang masih belum sempat diambil pembelinya dan berhasil diamankan kembali oleh petugas di sekitar TPU Pracimaloyo, Makamhaji. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut