get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Blora Sita Ratusan Botol Miras dalam Razia Tempat Hiburan Malam

Diduga Edarkan Tembakau Gorila di Wilayah Sukoharjo, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:13 WIB
header img
Dua pemuda pelaku pengedar tembakau gorila diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menangkap dua orang pemuda pelaku peredaran narkotika jenis tembakau gorila, atau tembakau sintetis. Barang bukti yang disita sekira 65,6 gram.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah CAY alias CAN (22), warga Perum Nilagraha, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo dan SAM alias Sultan (22), warga Tegalgiri, Nogosari, Boyolali.

Dalam kasus ini, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar kos kawasan Sanggir Utara, Paulan, Colomadu, Karanganyar serta di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku di wilayah Gonilan, Kartasura.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa tersangka CAY kerap menerima kiriman narkotika jenis tembakau gorila yang dibelinya secara online dan mendistribusikannya bersama rekannya, Sultan," kata Ari, Kamis (26/6/2025).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 45 paket tembakau gorila siap edar di kamar kos CAY. Selain itu, saat dilakukan pengecekan terhadap ponsel milik kedua pelaku, ditemukan riwayat pemesanan dan penyebaran barang haram tersebut ke berbagai alamat.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut