Perseteruan TITD Kwan Sing Bio Tuban Gagal Damai di Pertemuan Kedua, Ini Penjelasan Alim Sugiantoro

Menurut Alim, konsul kehormatan Republik Polandia di Surabaya itu kembali mempertegas pendapatnya bahwa pemilihan pengurus tersebut ilegal dan kudeta. Alim yang juga mantan ketua penilik kelenteng itu mengungkapkan, sikap Tjong Ping dalam pertemuan yang meminta persetujuan agar hasil pemilihan dianggap sah.
"Ditegaskan tidak sah oleh Pak Soedomo. Apalagi sudah ada surat peringatan dan melarang untuk tidak mengadakan pemilihan," tulis pria bernama keturunan Liem Tjeng Gie itu merujuk surat pengelola hasil rapat di Surabaya, Kamis (5/6/2025) yang ditujukan kepada Tjong Ping.
Alim lebih lanjut mengungkapkan intonasi bicara Soedomo yang sempat meninggi karena dituduh mencaplok kelenteng Tuban. Saking tersinggungnya, owner PT Kapal Api Global itu meminta yang menuduh untuk berhati-hati dan tidak memfitnah.
"Kalau sampai dengar lagi dan menyebarkan fitnah dan menjatuhkan, Pak Soedomo menyatakan akan menindak dan tidak memberi ampun lagi," tegas Alim.
Terkait sikapnya dalam pertemuan tersebut, Alim menyatakan tetap berkomitmen memenuhi klausul butir keenam kesepakatan yang ditandatanganinya bersama Tjong Ping pada 1 April 2022.
Dalam surat kesepakatan bermaterai tersebut, dirinya dan Tjong Ping menyatakan setuju untuk membuat yayasan. Namun sekarang justru diingkari sendiri oleh Tjong Ping.
Alim kemudian mempertanyakan alasan penolakan Tjong Ping terkait rencana pengelola Surabaya membuat yayasan. Dia menilai langkah pengelola Surabaya tersebut sudah benar.
Editor : Joko Piroso