get app
inews
Aa Text
Read Next : Pulang Pengesahan, 4 Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK

Tilep Anggaran Rp400 Juta Lebih, Oknum Perangkat Desa Sanggung Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:26 WIB
header img
Tersangka korupsi anggaran Desa Sanggung, Gatak, dibawa petugas Kejari Sukoharjo untuk dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta dengan pengawalan TNI.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan penahanan terhadap perempuan oknum perangkat Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, inisial YP (45). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023-2024.

"Yang bersangkutan ini jabatannya Kaur Keuangan merangkap bendahara. Modus korupsinya, memalsukan tanda tangan Kepala Desa di slip penarikan anggaran desa pada saat pencairan," kata Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono saat mendampingi Plh Kajari Tjut Zelvira dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Tersangka disebutkan melakukan penyalahgunaan kewenangan APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312.826.170, penyalahgunaan kewenangan APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp65.236.998, dan penyalahgunaan pendapat asli desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp28.601.000. Total yang ditilep Rp406.664.168.

"Modus tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merupakan bendahara yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan dana di rekening desa. Tetapi dalam penarikan dana itu terindikasi memalsukan tanda tangan Kades. Kami sudah kroscek bahwa Kades merasa tidak pernah melakukan penarikan atau menandatangani slip penarikan," terang Bekti.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari telah memeriksa sebanyak 25 saksi termasuk kepala desa, para perangkat desa, serta BPD setempat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan tanda tangan kades dalam slip penarikan.

"Akibat dari perbuatan tersangka, dampaknya ada beberapa kegiatan diantaranya seperti belanja rutin untuk RT/RW dan PKK, tidak bisa berjalan. Karena uang yang semestinya untuk kegiatan itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," bebernya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut