Tilep Anggaran Rp400 Juta Lebih, Oknum Perangkat Desa Sanggung Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini YP yang sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Ia dititipkan di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Sementara, Plh Kajari menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan penelusuran aset-aset tersangka untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.
"Untuk aset-aset (tersangka) lagi kami telusuri, apakah aset-asetnya bisa untuk menutupi (kerugian uang) yang dia pakai," imbuh Tjut Zelvira.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, serta Pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, dan minimumnya hanya 1 tahun.
Editor : Joko Piroso