Ungkap Kasus Narkoba di Mojolaban, Polisi Amankan 1 Pelaku dan 0,77 Gram Sabu
Kamis, 10 Juli 2025 | 17:08 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Ari.
Editor : Joko Piroso