Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap 149,73 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Dapat Penghargaan Kapolres
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Kasus Narkoba di Mojolaban, Polisi Amankan 1 Pelaku dan  0,77 Gram Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:08 WIB
  • author Nanang SN
Ungkap Kasus Narkoba di Mojolaban, Polisi Amankan 1 Pelaku dan  0,77 Gram Sabu
Pelaku pengedar sabu inisial RTS diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Ari.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut