get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Korupsi KUR Rp 1 Miliar, Mantan Pegawai Bank di Kartasura Dikeler Polisi

Ungkap Kasus Narkoba di Mojolaban, Polisi Amankan 1 Pelaku dan  0,77 Gram Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:08 WIB
header img
Pelaku pengedar sabu inisial RTS diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Ari.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut