LSM Bersatu Tuntut Penonaktifan Perangkat Desa di Sragen Akibat Kasus LPPM Abal-Abal
Selasa, 22 Juli 2025 | 09:48 WIB

Badrus menyebutkan, satu desa telah selesai tindak lanjutnya, sementara dua desa lainnya masih dalam proses.
LSM Bersatu mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum panitia rekrutmen perangkat desa dan pihak desa yang bersangkutan. Mereka meminta penegak hukum segera bertindak, termasuk menonaktifkan perangkat yang dilantik berdasarkan proses tidak sah.
“Kami tidak menuduh, tapi fakta lapangan dan dokumen sudah jelas. Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” tutup Sri Bekti.
Editor : Joko Piroso