Residivis Narkoba Asal Wonogiri Kembali Diciduk di Sukoharjo, Sabu Disimpan di Dalam Topi

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinisial H alias HAR (35), warga Kabupaten Wonogiri, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini diciduk saat berada di area parkir sebuah rumah kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (20/7/2025) malam, sekira pukul 22.50 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wahyono langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (1/8/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 0,41 gram. Barang haram itu dibungkus tisu putih, dilapisi isolasi hitam, lalu disembunyikan dalam topi hijau bertuliskan "POLO" yang dikenakan pelaku.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ‘Babahe’ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui transfer dan pengambilan barang dilakukan dengan alamat situs web tertentu," jelas Ari.
Ternyata, H bukan nama baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tahun 2022.
Kini, tersangka harus kembali berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Kami terus mendalami kasus ini untuk memburu pemasok berinisial 'Babahe'," tutup Ari.
Editor : Joko Piroso