Eks Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Rp9 Miliar
Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:58 WIB

Meski putusan telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih, menyatakan keberatan. Menurut mereka, vonis hakim tidak mencerminkan fakta persidangan, melainkan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa. Mereka menilai pembelaan terdakwa diabaikan dan berencana mengajukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini menimbulkan beragam respons di kalangan masyarakat Semarang. Sebagian pihak menganggap putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan. Namun ada juga pihak yang menilai vonis masih tergolong ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara.
Editor : Joko Piroso