Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Gasak Motor di Halaman Masjid, Pelaku Ditangkap di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Rp9 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:58 WIB
  • author wisnu wardana
Eks Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Rp9 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan putusan kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Semarang.Foto:iNews/Wisnu Wardana

Meski putusan telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih, menyatakan keberatan. Menurut mereka, vonis hakim tidak mencerminkan fakta persidangan, melainkan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa. Mereka menilai pembelaan terdakwa diabaikan dan berencana mengajukan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini menimbulkan beragam respons di kalangan masyarakat Semarang. Sebagian pihak menganggap putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan. Namun ada juga pihak yang menilai vonis masih tergolong ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut