get app
inews
Aa Text
Read Next : Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Semarang

Eks Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Rp9 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:58 WIB
header img
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan putusan kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Semarang.Foto:iNews/Wisnu Wardana

Meski putusan telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih, menyatakan keberatan. Menurut mereka, vonis hakim tidak mencerminkan fakta persidangan, melainkan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa. Mereka menilai pembelaan terdakwa diabaikan dan berencana mengajukan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini menimbulkan beragam respons di kalangan masyarakat Semarang. Sebagian pihak menganggap putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan. Namun ada juga pihak yang menilai vonis masih tergolong ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut