Mutasi Pejabat Pemkab Sragen Disorot, Isu Transaksi Jabatan Mencuat
Sorotan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen, Faturohman. Ia menilai mutasi tidak mengenal kata terlambat karena bupati memiliki kewenangan penuh untuk melakukannya. “Secara normatif tidak ada kata terlambat, karena Pak Sigit (Bupati Sragen) mempunyai sistem tersendiri untuk melakukan pergeseran itu,” ucapnya.
Bahkan, ia menyebut mutasi kali ini bisa menghadirkan kejutan. “Mungkin lho ya, saya tidak tahu persis. Itu hak prerogatif bupati,” ujarnya.
Faturohman menjelaskan, uji kompetensi dilakukan untuk mengevaluasi pejabat eselon II yang sudah menjabat lebih dari dua tahun. “Kalau memang mau ada pergeseran-pergeseran, itu hak prerogatif bupati untuk melakukan,” jelasnya.
Ia berharap hasil asesmen menjadi landasan objektif bagi bupati dalam menempatkan pejabat. “Mestinya nanti akan dilihat dari ujian kompetensinya ini, melihat kapasitas, capable, dan sebagainya,” ucapnya. Meski begitu, ia menekankan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan bupati.
Menurut Faturohman, Pemkab Sragen sudah taat aturan. Rotasi dan mutasi dapat dilakukan enam bulan setelah bupati dilantik, yang jatuh pada 20 Agustus lalu. Namun ia juga mengingatkan adanya nuansa politik dalam setiap kebijakan. “Apapun, bupati jabatan politik. Ya sah-sah saja kan,” imbuhnya.
Banyak kalangan masyarakat Sragen kini menanti gebrakan mutasi tersebut, apalagi beberapa kabupaten lain sudah lebih dulu melakukan rotasi pejabat. “Dan ini ditunggu oleh banyak kalangan,” pungkas Faturohman.
Editor : Joko Piroso