get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Jatah Pendamping dan Tenaga Kesehatan Diduga Diperjualbelikan

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Soal Waktu

Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:00 WIB
header img
Ilustrasi KPK segera menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji.Foto: Istimewa

Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pemberian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada periode 2023–2024. Sesuai regulasi, pembagian kuota seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan proporsi, di mana pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional: 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

Artinya, dari total tambahan kuota 20.000 jemaah, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji khusus, yang umumnya dikelola oleh pihak swasta dan memiliki biaya jauh lebih tinggi. Dari sinilah muncul dugaan bahwa sebagian pihak di Kementerian Agama (Kemenag) maupun penyelenggara haji tertentu memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Lembaga antirasuah juga menduga adanya perbuatan melawan hukum dan aliran dana yang tidak wajar terkait penambahan kuota haji khusus tersebut. Sejumlah biro perjalanan bahkan diduga telah memberikan setoran tidak resmi untuk mendapatkan jatah kuota tambahan.

Meski penyidikan telah ditingkatkan sejak pertengahan 2024, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka secara resmi. Namun, pengumpulan bukti dan pelacakan aset masih terus berjalan. Setyo menegaskan, lembaganya tidak akan tergesa-gesa namun tetap menjamin bahwa semua proses dilakukan secara profesional dan transparan.

“Yang jelas, setiap proses harus kuat secara pembuktian. Kita tidak ingin gegabah, tapi masyarakat bisa yakin bahwa semua sedang berjalan dengan baik,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut