Lele Goreng dan Cap Jay Aman, Wabup Sukoharjo Pastikan Makanan Gratis Lolos SOP

Dalam kesempatan itu, Sapto juga membahas mengenai Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Ia menjelaskan, Pemkab Sukoharjo sudah menggelar workshop khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk operator dapur SPPG, SPPI, Forkopimcam, dan pemerintah desa.
Workshop tersebut bertujuan untuk memastikan setiap dapur SPPG dapat memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan, sebelum mendapatkan SLHS.
"Sebelum Kemenkes mengeluarkan edaran tentang SLHS, kami sudah mengadakan workshop ini. Proses penerbitan SLHS memang memerlukan waktu, karena harus melalui uji sampel makanan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan," terang Sapto.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, menambahkan bahwa penerbitan SLHS melibatkan petugas Puskesmas yang secara langsung mengecek kondisi dapur SPPG.
"Setiap SPPG harus melalui proses pengujian sampel makanan di Labkesda sebelum mendapatkan SLHS. Proses ini memakan waktu maksimal 14 hari," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso