KPU DKI Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Siapkan Langkah Pembandingan Dokumen

Ia menambahkan, hasil perbandingan ini akan digunakan untuk menilai konsistensi antara legalisir dokumen yang disimpan di KPU RI dan KPU DKI Jakarta. Langkah itu sekaligus menjadi bentuk kontrol publik terhadap transparansi penyelenggara pemilu.
“Yang kami lakukan bukan bentuk tuduhan, tapi verifikasi ilmiah dan administratif agar publik tidak berspekulasi tanpa dasar,” tegasnya.
Bonatua juga mengonfirmasi bahwa pengambilan salinan ijazah dari KPU DKI Jakarta berkaitan langsung dengan agenda hukum dalam Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang tersebut membahas akses publik terhadap arsip salinan ijazah Jokowi tahun 2014 dan 2019, yang menurutnya seharusnya disimpan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Benar, sidang nanti siang di KIP membahas arsip salinan ijazah 2014 dan 2019 yang wajibnya tersimpan di ANRI. Kami ingin memastikan bahwa prosedur itu berjalan sesuai amanat undang-undang,” ujar Bonatua.
Menurutnya, verifikasi ini penting karena dokumen ijazah merupakan persyaratan administratif utama dalam setiap pencalonan pejabat publik, baik di tingkat daerah maupun nasional. “Transparansi dokumen pejabat publik bukan sekadar formalitas, melainkan cermin akuntabilitas negara terhadap rakyatnya,” imbuhnya.
Editor : Joko Piroso