Residivis Narkoba Asal Kartasura Kembali Dibekuk Usai Transaksi Sabu
Dalam pemeriksaan, NDW mengakui barang haram tersebut miliknya dan siap diedarkan kembali. Polisi juga menemukan fakta bahwa NDW merupakan residivis kasus narkoba dengan vonis 2 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surakarta.
“Pelaku ini bukan pemain baru. Ia sudah pernah dipenjara dalam kasus serupa. Kini kembali kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ari.
Atas perbuatannya, NDW dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
AKP Ari menegaskan, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso