get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunggakan E-Retribusi Pasar Mencekik Pedagang, DPRD Sragen Usulkan ATM dan E-Ticketing

Layanan Desa Terancam Terganggu, Kekosongan Perangkat di Sragen Capai 319 Jabatan

Senin, 26 Januari 2026 | 21:28 WIB
header img
Audiensi Persatuan Perangkat Desa (PRAJA) Kabupaten Sragen bersama Komisi I DPRD dan jajaran eksekutif membahas kekosongan ratusan jabatan perangkat desa di Gedung DPRD Sragen.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen, Heru Cahyono, meluruskan perbedaan data yang sempat beredar. Ia menegaskan, data resmi PMD mencatat kekosongan perangkat desa per Desember 2025 sebanyak 316 posisi, ditambah tiga posisi pada Januari 2026, sehingga total mencapai 319 jabatan.

“Kondisi ini sudah kami laporkan kepada Bupati Sragen. Pada prinsipnya, seluruh instrumen pengisian sudah siap, tinggal menunggu kebijakan pimpinan,” jelas Heru.

Heru menerangkan, lambatnya pengisian perangkat desa disebabkan beberapa faktor, di antaranya arahan Kementerian Dalam Negeri untuk menunda seleksi selama Pemilu dan Pilkada 2024, serta masa transisi kepemimpinan kepala daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pengisian tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Panitia seleksi dibentuk oleh kepala desa, lembaga uji kompetensi ditunjuk panitia, rekomendasi teknis dikeluarkan camat, dan pengangkatan ditetapkan melalui persetujuan Bupati.

Terkait tuntutan PRAJA mengenai penyesuaian Penghasilan Tetap (SILTAP) dan status tanah bengkok, Heru menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan regulasi di tingkat pusat, baik Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 maupun peraturan turunan Undang-Undang Desa terbaru.

“Secara regulasi, aspirasi tersebut belum bisa diakomodasi karena aturan pusat belum berubah,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut