Layanan Desa Terancam Terganggu, Kekosongan Perangkat di Sragen Capai 319 Jabatan
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi.Foto:iNews/Joko P
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi, menilai persoalan ini harus dilihat secara komprehensif. Ia menyebut beban keuangan daerah juga meningkat seiring kewajiban menggaji ribuan pegawai PPPK.
“Secara makro, kita harus berhitung. Bahkan gaji PPPK paruh waktu masih di bawah perangkat desa dengan selisih sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu,” kata Endro.
DPRD Sragen menegaskan komitmennya mengawal proses pengisian perangkat desa agar berjalan transparan dan akuntabel. DPRD juga menjadwalkan pemanggilan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen pada Selasa (27/1) untuk membahas teknis dan kebijakan pengisian perangkat desa.
Ketua PRAJA Kabupaten Sragen, Surono, menilai audiensi tersebut penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan riil perangkat desa. Ia menyebut ada empat poin utama yang menjadi tuntutan, yakni percepatan pengisian perangkat desa, penyesuaian SILTAP, kepastian status tanah bengkok, serta implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“Kami berharap aspirasi ini dapat difasilitasi dengan baik karena perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa,” pungkas Surono.
Editor : Joko Piroso