Trah Sepuh Raja Keraton Surakarta Bagikan 500 Takjil, Tegaskan Kondisi Aman dan Dukung Audit BPK
Nugroho juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola keraton, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1950 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari supremasi hukum dan pedoman dalam pengambilan kebijakan.
Di tengah dinamika kelembagaan, Nugroho menyatakan dukungan terhadap langkah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dukungan itu merespons surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 yang disampaikan oleh KGPH Tedjowulan kepada Ketua BPK RI.
Dalam surat itu disebutkan adanya keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan KGPH Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.
“Kami mendukung audit sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tata kelola. Ini penting demi menjaga marwah Keraton sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional,” tegas Nugroho.
Di akhir pernyataannya, ia menitipkan pesan kepada para pemangku kebijakan agar merangkul seluruh trah keturunan raja, dari garis PB II hingga PB XIII, serta menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaan dan keperuntukan dana demi menjaga kehormatan dan keberlanjutan Keraton Surakarta.
Editor : Joko Piroso