Polres Sragen Buka Ruang Dialog Publik, Bahas Standar Layanan SIM, SKCK hingga Penanganan Perkara
Dalam forum tersebut, sejumlah satuan kerja di lingkungan Polres Sragen memaparkan standar pelayanan publik yang selama ini diterapkan. Paparan meliputi pelayanan penerbitan SKCK dan perizinan oleh Satintelkam, pelayanan SIM oleh Satlantas, mekanisme pengaduan masyarakat melalui SPKT, hingga standar pelayanan penanganan perkara serta layanan sidik jari oleh Satreskrim.
Paparan pertama disampaikan oleh Kaurbinops Satintelkam Polres Sragen, Wisnu Broto, yang menjelaskan mekanisme pelayanan penerbitan SKCK dan perizinan. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum pelayanan, persyaratan administrasi, standar waktu penyelesaian, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, perwakilan Satlantas Polres Sragen Panglipuringtyas memaparkan standar pelayanan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB, termasuk prosedur pelayanan, biaya resmi penerbitan SIM, serta pengembangan layanan berbasis digital guna mempermudah akses masyarakat.
Sementara itu Kepala SPKT Polres Sragen Edy Siswanto menjelaskan sistem pelayanan laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang mengedepankan prinsip kecepatan, transparansi, serta kemudahan akses.
Paparan terakhir disampaikan Kasatreskrim Polres Sragen Catur Agus Yudo Praseno yang menjelaskan standar pelayanan penanganan perkara pidana dan pelayanan sidik jari, termasuk mekanisme penyelidikan, penyidikan hingga penyampaian perkembangan perkara kepada pelapor melalui SP2HP.
Suasana forum berlangsung dinamis ketika sesi diskusi dibuka. Sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait peningkatan pelayanan kepolisian.
Editor : Joko Piroso