Dugaan Investasi Fiktif Air Minum Kemasan di Sragen, Korban Rugi Ratusan Juta
SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan investasi fiktif berkedok bisnis air minum kemasan di Kabupaten Sragen tengah dalam proses penanganan kepolisian. Seorang warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah mengikuti skema investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan.
Korban, Pardho Handoko, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Maret 2020. Ia mengaku awalnya tidak tertarik untuk berinvestasi, namun kemudian dibujuk oleh seorang tetangganya berinisial M alias Baut untuk menanamkan modal pada proyek produksi air minum kemasan bermerek “TLOGO Waseso”.
Proyek tersebut disebut-sebut bekerja sama dengan BUMDes setempat dan diklaim memiliki rencana pengembangan jaringan distribusi air bersih di wilayah Sragen. Korban dijanjikan sistem bagi hasil tanpa harus terlibat langsung dalam operasional.
Dalam perjalanannya, korban kemudian dipertemukan dengan pihak lain berinisial ES yang disebut sebagai pengelola utama. Berdasarkan pengakuan korban, ia melakukan penyetoran dana dalam dua tahap, yakni Rp150 juta pada 19 Maret 2020 untuk pembelian saham pembangunan pabrik, serta tambahan Rp57,5 juta pada April 2020 untuk pengalihan unit usaha yang disebut sudah berjalan.
“Total dana yang saya setorkan mencapai lebih dari Rp200 juta. Namun, yang sempat dikembalikan hanya Rp24 juta,” ujar Pardho saat ditemui wartawan.
Seiring waktu, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban menyebut kegiatan usaha tidak berjalan sebagaimana disampaikan di awal. Ia juga mengaku sempat mengikuti pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk seseorang yang disebut sebagai mantan pengurus partai politik di Sragen, meski kapasitasnya dalam proyek tersebut tidak diketahui secara pasti.
Menurut korban, selama lima tahun terakhir tidak ada kejelasan terkait pengembalian dana maupun perkembangan usaha. Upaya komunikasi yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan, korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Sragen. Ia berharap ada kepastian hukum serta penyelesaian atas kerugian yang dialaminya.
“Saya berharap ada kejelasan. Jika memang tidak ada pengembalian, proses hukum bisa berjalan sesuai aturan,” katanya.
Korban juga mengaku memiliki sejumlah bukti, termasuk dokumen perjanjian tertulis terkait penyertaan modal. Ia menduga tidak hanya dirinya yang mengalami kerugian, namun belum semua korban berani melapor.
Editor: Joko Piroso