get app
inews
Aa Text
Read Next : LHA SH Terate Pusat Madiun Tegaskan Pembuktian Soal Legalitas dan Domisili, Bukan Jumlah Saksi

Sidang Laka Maut Plupuh, Pembela Soroti Jalan Licin dan Minim Penerangan

Jum'at, 03 April 2026 | 17:15 WIB
header img
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Sragen, Kamis (2/4/2026).Foto:Istimewa

Menurutnya, keberadaan sumber bahaya di jalan seharusnya turut menjadi perhatian dalam mengungkap penyebab kecelakaan secara komprehensif.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak tepat, dengan alasan unsur kesalahan belum terbukti secara meyakinkan.

Lanang menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa keraguan harus berpihak kepada terdakwa.

“Tanpa kesalahan yang terbukti secara sah, tidak boleh ada hukuman. Kami memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diuji di persidangan,” tegasnya.

Hingga kini, majelis hakim PN Sragen masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut