Sidang Laka Maut Plupuh, Pembela Soroti Jalan Licin dan Minim Penerangan
Menurutnya, keberadaan sumber bahaya di jalan seharusnya turut menjadi perhatian dalam mengungkap penyebab kecelakaan secara komprehensif.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak tepat, dengan alasan unsur kesalahan belum terbukti secara meyakinkan.
Lanang menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa keraguan harus berpihak kepada terdakwa.
“Tanpa kesalahan yang terbukti secara sah, tidak boleh ada hukuman. Kami memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diuji di persidangan,” tegasnya.
Hingga kini, majelis hakim PN Sragen masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Editor : Joko Piroso