get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Jalani Sidang dari Tempat Tidur, Dihadirkan via Zoom

Sidang Kasus Asusila Guru TK di PN Sragen, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun

Senin, 13 April 2026 | 18:10 WIB
header img
Kuasa hukum terdakwa dari Aliansi Keadilan Sragen, yang diwakili Ali Muqorobin.Foto: iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Persidangan perkara dugaan tindak pidana asusila yang menjerat seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial Y alias Yulis di Pengadilan Negeri Sragen telah memasuki tahap akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026), setelah sebelumnya perkara melalui rangkaian proses pembuktian, termasuk agenda tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik.

Kuasa hukum terdakwa dari Aliansi Keadilan Sragen, yang diwakili Ali Muqorobin, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meskipun belum sepenuhnya sejalan dengan harapan tim pembela.

“Putusan sudah dibacakan, terdakwa divonis dua tahun penjara. Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Namun tentu, harapan kami sebelumnya adalah klien kami bisa dibebaskan,” ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum masih akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan masih perlu dikaji lebih mendalam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Dalam proses persidangan, sejumlah alat bukti telah diajukan, termasuk keterangan saksi serta pendapat ahli dari bidang forensik dan psikologi. Putusan hakim disebut mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, salah satu rekan sejawat terdakwa, Isyana Darmastuti, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai putusan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan berdasarkan pandangan pribadinya.

“Kami sebagai rekan merasa kecewa. Selama ini yang kami kenal, beliau adalah pribadi yang baik. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan perkara dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga pendidik serta menyangkut isu perlindungan anak. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, status hukum terdakwa telah berkekuatan hukum pada tingkat pertama, sementara peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut