get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Blora Gagalkan Distribusi Ilegal 200 Tabung Elpiji 3 Kg, Pemuda asal Tuban Ditangkap

Modus Kencan Online Berujung Penipuan, Polres Sragen Tangkap Pria Asal Grobogan

Minggu, 26 April 2026 | 14:32 WIB
header img
Petugas menunjukkan terduga pelaku dan barang bukti kasus dugaan penipuan bermodus kencan online yang diungkap Polres Sragen.Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id — Jajaran Satreskrim Polres Sragen mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus kencan online yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial W alias Wahyu (39), warga Grobogan, diamankan aparat setelah diduga menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah.

Kapolres Sragen Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambirejo Santosa menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada 23 April 2026 terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada 8 April 2026 di wilayah Sambirejo.

“Terduga pelaku diamankan di wilayah Grobogan oleh Unit Reskrim Polsek Sambirejo bersama Tim Resmob Polres Sragen. Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan diduga dilakukan berulang,” ujar AKP Santosa, Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini berawal saat korban, seorang perempuan warga Sambirejo, berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi MiChat. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi percakapan sebelum keduanya sepakat bertemu.

Korban disebut sempat diajak berkeliling hingga kawasan wisata Kemuning, Kabupaten Karanganyar. Dalam perjalanan pulang, terduga pelaku diduga meminta korban menyerahkan tas dengan alasan tertentu.

Setibanya di lokasi sepi di jalur Sragen–Balong, pelaku diduga berpura-pura mengalami kehabisan bahan bakar dan meminta korban turun dari kendaraan. Saat korban lengah, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor beserta barang milik korban.

Korban kemudian meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp6,1 juta yang meliputi telepon genggam, perhiasan, uang tunai, kartu ATM, serta dokumen pribadi.

Dari hasil pengembangan, polisi menyebut terduga pelaku diduga pernah menggunakan modus serupa di sejumlah daerah lain.

“Modusnya mencari target melalui aplikasi kencan, kemudian menjalankan skenario yang hampir sama,” jelas Santosa.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan terduga pelaku, telepon genggam milik korban, perhiasan, helm, pakaian, serta dokumen pendukung lain.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disangkakan penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain terkait kasus tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi perkenalan daring, agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media digital.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Utamakan keselamatan dan hindari pertemuan di lokasi sepi tanpa pendamping,” tegasnya.

Polres Sragen memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut