Sabu Nyaris 230 Gram Disita dari Kamar Kos, Polres Sukoharjo Amankan Seorang Pengedar
Senin, 27 April 2026 | 19:06 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk penyidikan lanjutan. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Editor : Joko Piroso