Sabu Nyaris 230 Gram Disita dari Kamar Kos, Polres Sukoharjo Amankan Seorang Pengedar
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencolok, mencapai 229,5 gram. Jumlah besar ini diamankan dari tangan seorang pengedar yang beroperasi dari kamar kos di wilayah Mojolaban.
"Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti total seberat 229,5 gram,” tegas Kasat Resnarkoba Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (27/4/ 2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dipimpin langsung Kapolres, bergerak cepat dan menggerebek lokasi pada Sabtu (11/4/2026) pagi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam tas hijau di bawah lemari pakaian. Total berat barang bukti mencapai 229,5 gram, menjadikannya salah satu pengungkapan menonjol di wilayah Sukoharjo.
Tak hanya sabu, sejumlah alat pendukung peredaran turut diamankan, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sendok modifikasi dari sedotan, telepon genggam, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional jaringan.
Tersangka berinisial PTE alias Pendhie (48), warga Surakarta, tak berkutik saat diringkus di kamar kosnya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu.
Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Agus yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui saling terhubung sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan pada 2017.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Transaksi dikendalikan melalui aplikasi komunikasi, dengan sistem pengambilan barang di wilayah Klaten sebelum diedarkan kembali dari Sukoharjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk penyidikan lanjutan. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Editor : Joko Piroso