get app
inews
Aa Text
Read Next : DSKS Desak Penutupan 17 Outlet Minol Ilegal di Solo, DPRD Diminta Tegas

Tragis, Mahasiswi Solo Mengaku Jadi Korban Perampasan Motor oleh Debt Collector

Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:01 WIB
header img
Korban dugaan perampasan motor bersama Awod Umar selaku PH, di Polresta Surakarta membuat laporan. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, para terlapor berpotensi dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, pihak leasing yang diduga terlibat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Saat ini laporan korban telah diterima Polresta Surakarta dan kasusnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut