Tragis, Mahasiswi Solo Mengaku Jadi Korban Perampasan Motor oleh Debt Collector
Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:01 WIB
Menurutnya, para terlapor berpotensi dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, pihak leasing yang diduga terlibat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Saat ini laporan korban telah diterima Polresta Surakarta dan kasusnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso