Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tragis, Mahasiswi Solo Mengaku Jadi Korban Perampasan Motor oleh Debt Collector

Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:01 WIB
  • author Nanang SN
Tragis, Mahasiswi Solo Mengaku Jadi Korban Perampasan Motor oleh Debt Collector
Korban dugaan perampasan motor bersama Awod Umar selaku PH, di Polresta Surakarta membuat laporan. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, para terlapor berpotensi dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, pihak leasing yang diduga terlibat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Saat ini laporan korban telah diterima Polresta Surakarta dan kasusnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut