Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, IRT Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Narkoba ke Lapas Sragen
SRAGEN, iNewsSragen.id – Jagat pemasyarakatan di Kabupaten Sragen kembali digegerkan dengan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen. Seorang ibu rumah tangga berinisial Y diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat berbahaya (obaya) yang disembunyikan di dalam pakaian dalamnya, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat tersangka datang ke Lapas Sragen untuk membesuk suaminya yang sedang menjalani masa pidana sebagai warga binaan.
Saat menjalani pemeriksaan badan di area pemeriksaan Lapas, petugas wanita menemukan kejanggalan pada pakaian dalam pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah barang terlarang yang sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan secara menyeluruh di area pemeriksaan Lapas oleh petugas wanita, ditemukan kejanggalan pada pakaian dalam tersangka. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang sengaja disembunyikan di dalam pakaian dalam wanita tersebut,” ujar Iptu Setiya Permana saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Editor : Joko Piroso